Desa Batuah adalah sebuah Desa yang terletak di wilayah kecamatan pulau laut sigam, hasil pemekaran dari kecamatan pulau laut utara. Dimana berbatasan langsung dengan desa tetangga yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Sigam, disebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kotabaru Hilir, disisi selatan berbatasan dengan Desa Hilir Muara, sedangkan disisi timur berbatasan dengan Desa Baharu Utara. Dengan jarak tempuh ke ibu kota kecamatan adalah 2 km, memakan waktu sekitar 25 menit dengan kendaraan bermotor. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 3 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 30 menit. Berdasarkan data administrasi pemerintahan desa tahun 2019 penduduk Desa Batuah terdiri dari 1200 KK dengan jumlah total penduduk 3.150 jiwa dengan rincian 1.577 laki-laki dan 1.573 perpuan. Jumlah penduduk berdasarkan usia : 0-1 tahun = 160 jiwa, 1-4 tahun = 320 jiwa, 5-14 tahun = 297 jiwa, 15-39 tahun = 1.612 jiwa, 40-64 tahun = 498 jiwa, 65 tahun keatas = 263 jiwa. Dari data tersebut diatas nampak bahwa, penduduk usia produktif pada usia 15-39 tahun dimana di Desa Batuah sekitar 1.612 atau hampir 60%. Hal ini merupakan modal berharga bagi pendapatan tenaga produktif dan SDM. Tingkat kemiskinan di Desa Batuah cukup tinggi, dari jumlah 1.200 KK diatas, sejumlah 598 KK tercatat sebagai Pra Sejahtera, 330 KK tercatat Keluarga Sejahtera I, 200 KK tercatat Keluarga Sejahtera II, 72 KK tercatat Keluarga Sejahtera III. Jika KK golongan pra sejahtera dan KK golongan I digolongkan sebagai KK Golongan miskin, maka lebih 85% KK Desa Batuah adalah keluarga miskin.

Gambaran kelembagaan : Struktur Pemerintahan Desa Batuah dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, berpedoman pada peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 18 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten kotabaru (lembaran daerah kabupaten kotabaru 2011 nomor 26)

Nama Pejabat Pemerintah Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru Tahun 2019-2024 : Kepala Desa = Akhmad Sarjani Sekretaris Desa = Jumlianoor Kasi Pemerintahan = Ivvi Wartini Kasi Kesejahteraan = M.Arifin Kasi Pelayanan = Wulandari Kaur Keuangan = Misnawati Kaur TU dan Umum = M.Safaruddin Kaur Perencanaan = Juliani Dusun I = Noor Iriansyah Dusun II = Subaliono Dusun III = Taharrudin Sumber data struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa tahun 2019

Nama Badan Permusyawaratan Desa Batuah : Ketua BPD = Jumaniah Wakil Ketua = Nur Alfina.H, S.Pd Sekretaris = Sarah Eva.Y, S.Pd Anggota = M. Ramli Anggota = Erwansyah Anggota = Rinda Purwanti, S.Pd Anggota = Gt. Maria Ratni.P Sumber data SK Bupati Nomor 05 Th 2019

Tim Penggerak PKK Desa Batuah : Ketua = Bariah Sekretaris = Nadar Hayati Bendahara = Hj. Nor Inah Pokja I = Jumaniah Pokja II = Jubaidah Pokja III = Normala Sari Pokja IV = Sri Yuliani Anggota = Musdalifah Anggota = Gt. Arbainah Anggota = Arfiah Anggota = Eka Elistina Anggota = Marliah Fatimah Anggota = Noor Hayati Anggota = Eni Gerhana Anggota = Mariani, S.Pd Anggota = Marlina Sumber data SK Kepdes Nomor 01 tahun 2018

Nama-nama Ketua RT : RT. 01 = H. GT. Ramlan RT. 02 = Kamarudin RT. 03 = M. Rais RT. 04 = Latif Junaidi RT. 05 = GT. M. Pandi RT. 06 = Mulkani RT. 07 = Hj. Noor Inah RT. 08 = Mulyadi RT. 09 = Daeng Mappa RT. 10 = Mardi Agustin Sumber data SK Kepdes Tahun 2018

Gambaran Infrastruktur : Pembangunan Desa tidak dapat terlepas dari penyediaan prasarana yang bersifat fisik. Penyediaan sarana dan prasarana dibidang transportasi, pendidikan dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting demi terwujudnya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sarana dan prasarana transportasi data tahun 2019 panjang jalan aspal 5 km, paving stone 2 km, kondisi jalan sedang 3 km, rusak ringan 2 km, rusak berat 2 km. Sarana dan prasarana pendidikan data sekolah tahun 2019 TK ada 1 buah dengan siswa 50-60 orang, TPQ ada 2 buah lokasi RT.03 dan RT.08 dengan santri 100 orang. Sarana dan prasarana kesehatan data tahun 2019 Gedung Posyandu Induk dan Perpustakaan 1 buah di RT.06, Posyandu ada 2 buah yaitu Posyandu Gurame di RT.06 dan Posyandu Melati di RT.08 Alsebilitas masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan ditahun 2018-2019 secara umum sudah menunjukan perbaikan, namun demikian masih kurang berfungsinya Polindes Desa karena pelayanannya berada di Puskesmas, sehingga masyarakat miskin belum terlayani secara maksimal 100%.

Desa Batuah memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam, sumber daya manusia mau pun kelembagaan/organisasi. Sampai saat ini potensi sumber daya yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan.

Visi dari Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam merupakan pandangan jauh kedepan, kamana dan bagaimana Desa Batuah harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovasi serta produktif. Yang mana menuju masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen pemerintahan desa yaitu " Terwujudnya Desa Batuah Yang Beriman Berahlak Serta Mapan dan Mandiri Terdepan Dalam Memajukan Desa ". Dimana setiap kata mempunyai makna, yaitu : TERWUJUDNYA - terkandung upaya dan peran pemerintah desa dalam mewujudkan desa batuah yang mapan dalam ekonomi, mandiri dalam usaha yang berlandaskan iman dan akhlak. DESA BATUAH - satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensi dan sumber dayanya dalam sistem pemerintahan. MAPAN - pola atau cara berpikir masyarakat dalam mengembangkan ekonomi dan usaha yang senantiasa dalam keadaan damai dan tentram. MANDIRI - kondisi kehidupan individu dan masyarakat yang aman, dalam menggunakan sumber-sumber potensi yang ada agar terpenuhi kebutuhan lahir dan bathin. BERLANDASKAN KEIMANAN DAN AKHLAK - kondisi kehidupan sosial budaya yang berlandaskan nilai-nilai agama sehingga memperkokoh sendi-sendi kehidupan masyarakat dan mampu menjaga keseimbangan prilaku masyarakay yang berbudaya.

Visi dari Desa Batuah dimana rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan dari visi. Sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Yaitu : - Mewujudkan dan mengbangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intren warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati. - Menata Pemerintahan Desa yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat. - Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan srius. - Mendukung dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal mau pun non formal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan interpreneur.

Arah kebijakan pembangunan desa yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dimana mencakup 4 aspek yaitu : bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.